mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati pada rahmat awafi (26) dan menggarap pembunuhan pada seorang ibu dan anaknya melalui cara mutilasi juga dimasukkan ke di koper pada daerah koja, jakarta utara.
diputus melalui suara bulat dalam 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, saat dihubungi pada jakarta, kamis.
gayus menyampaikan vonis ini lebih berat dari yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu) yang sebelumnya cuma menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, sesuai pasal 340 kuhp perihal pembunuhan berencana.
banyaknya pembunuhan sadis yang direncanakan akhir-akhir ini usah disikapi dengan hukuman berat supaya masyarakat tidak gampang mengerjakan kejahatan seperti itu lagi, ujarnya.
Informasi Lainnya:
perkara ini teregistrasi melalui nomor 254 k/pid/2013 serta mulai diadili di 30 april 2013 dengan majelis kasasi dan diketuai timur manurung serta anggota dr dudu d machmuddin dan prof dr gayus lumbuun.
di pengadilan negeri (pn) jakarta utara serta pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat malahan cuma divonis 15 tahun penjara. lalu jaksa mengajukan kasasi ke ma juga majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.
putusan bulat, tak ada perbedaan aspirasi (dissenting opinion), kata gayus.
rahmat menghabisi nyawa hertati melalui langkah membekapnya sampai korban lemas dalam 14 oktober 2011, lalu putri korban, er, serta meregang nyawa dalam tangan rahmat setelah menyaksikan ibundanya tewas.
mayat kedua korban pun kemudian dimasukkan ke selama koper juga kardus serta dibuang pada dua objek wisata yang berbeda, yaitu dalam jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara juga pada kawasan cakung, jakarta timur.