pemerintah kota bekasi, jawa barat, menilai truk pengangkut sampah dki jakarta yang melintas pada wilayah setempat seringkali melanggar ketentuan produk operasionalnya.
perjanjiannya, truk sampah daripada dki jakarta dan hendak membuang sampah ke tpa bantargebang tak boleh dalam luar merek operasional, yaitu jam 21.00 hingga 04.00 wib, ujar kepala dishub kota bekasi, supandi budiman, pada bekasi, sabtu.
pertimbangan diberlakukannya produk operasional itu, tutur dia, karena lalu lintas jalanan kota bekasi cenderung lengang, sehingga bau sampah dan dibawa truk tidak mengganggu pengendara lain dan dan masyarakat.
namunkenyataannya, kata dia, truk sampah banyak dan melintas siang hari juga mengakibatkan tetesan air lindi berbau menyengat.
Informasi Lainnya:
- Kenapa Sarang Walet dicari Orang
- Kenapa Sarang Walet dicari Orang
- Buar cepat laku menjual rumah
- Khasiat Krim Sarang Walet
menurut dia, pelanggaran dan menyangkut rute dan dilalui. ada armada sampah keluar dari pintu tol jatiasih 2012 meneruskan perjalanan melalui jalan cipendawa-jalan siliwangi-tempat pengolahan sampah terpadu (tpst) bantargebang.
menurut dia, semua bulan dishub kota bekasi menjaring rata-rata 10 sampai 25 truk sampah yang melanggar ajaran pada sepanjang jalan ahmad yani, bekasi selatan.
truk itu langsung kami pulangkan ke jakarta, juga masih boleh melintas selama jam operasional yang disepakati, katanya.