salah Salah satu poin penting pada rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang saat ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas dan mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua umum dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat selama sela seminar nasional serta diskusi panel bertajuk integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum kehadiran lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, serta disebut juga hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan juga penuntutan serta wewenang lain dan diberikan oleh undang-undang, katanya.
menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum di sederat pasal dalam ruu kuhap dan telah ketika ini banyak selama meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Buar cepat laku menjual rumah
- Tips menjual rumah
- Tips Agar aman berbelanja online
- Krim penghilang bekas jerawat
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, papar humphrey.
dalam ruu itu, serta dijelaskan peran polisi dan jaksa dan di ini dapat melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan kepada tersangka mau diambil alih dengan hakim pemeriksa pendahuluan, pas yang tertuang dalam draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan seorang tersangka pada rangka penyidikan paling lama diberikan pada lima hari serta bisa diperpanjang lima hari dulu dengan jaksa penuntut umum.
selanjutnya, apabila waktu penahanan habis maka penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis pada hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan pada jaksa penuntut publik.
berikutnya, setelah mendapat surat dari penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib mengenalkan serta mengajarkan kepada tersangka.
pemberitahuan kepada tersangka tersebut mampu disampaikan melalui surat ataupun mendatangi secara segera tersangka melalui mengajarkan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, serta perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang masa penahanan di 20 hari serta perpanjangan itu diutarakan kepada tersangka, ujarnya.
tidak hanya itu saja, hakim dan dapat mengambil langkah apakah benar tersangka bisa ditahan bagaimana tidak. semisal, polisi, jaksa ataupun advokat dapat mengajukan permohonan seorang tersangka misal selama keadaan hamil serta lumpuh dengan demikian hakim pemeriksa dan ingin menentukan apakah mau mengerjakan penahanan ataupun tak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan memutuskan sah ataupun tidaknya penahanan. manakala telah penahanan dilaksanakan melalui tak sah, hakim pemeriksa pendahuluan mampu memutuskan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.
humphrey mengajarkan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili berbagai jenis perkara serta tugas lain dan berhubungan melalui tugas pengadilan negeri. hakim serta tak berkantor pada pengadilan, sementara berkantor selama tidak jauh rumah tahanan negara.
dia menjalankan tugas karena jabatannya seorang diri serta penetapan ataupun putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak dapat diajukan banding atau kasasi, kata dia.