pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika direktorat jenderal info serta komunikasi publik akan terus menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional juga badan penyelenggara jaminan sosial pada penduduk.
tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, dan advokasi dirjen info serta komunikasi umum, freddy h. tulung, di diskusi publik di universitas pekalongan, selasa, menyampaikan kiranya uu sjsn juga bpjs telah disosialisasikan ke daerah sejak 2012 serta mau mulai dioperasikan 1 januari 2014.
sebenarnya uu sjsn juga bpjs telah disosilisasikan dalam penduduk dengan aktifitas dialog publik, dialog interaktif, dan Informasi ke media massa. dengan sebab itu, aktifitas solisialisasi ini hendak selalu digiatkan supaya warga memperoleh info yang jelas pada hal diberlakukannya uu sjsn juga bpjs, katanya.
ia mengatakan bahwa sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial nasional, pemerintah mau menyerahkan garansi sosial yang menyeluruh.
Informasi Lainnya:
ada tiga hal berguna selama pelaksanaan sjsn, yakni tentang asas, tujuan, dan prinsip. sjsn diadakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, serta keadilan sosial terhadap berbagai rakyat indonesia, serta menyerahkan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup dan bisa, katanya.
selain itu, kata dia, sjsn diadakan berdasarkan sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan dana jaminan sosial dan digunakan untuk pengembangan program serta kepentingan audien.
ia menyampaikan kiranya berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 perihal bpjs dikenalkan kiranya penyelenggaraan sjsn dibentuk dengan dua badan penyelenggara garansi sosial, yakni bpjs kesehatan yang ingin mulai beroperasi 1 januari 2014 serta bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.
bpjs kesehatan hendak menyelengarakan program garansi kesehatan sementara bpjs ketenagakerjaan di web jeminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, garansi pensiun, juga jaminan kematian, katanya.
kepala bagian pengendalian operasional pt jamsostek jawa sedang, sabarudin, mengatakan kiranya sebenarnya isi uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn tak berubah dengan peraturan sebelumnya.
pelaksanaannya masih sama, cuma bedanya di sisi programnya saja. mau sementara, kami sebagai badan penyelenggara siap melaksanakan uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sjsn juga telah menyosialisasikan, ujarnya.