DPRA: pengibaran Bendera Aceh tunggu klarifikasi Mendagri

ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menyampaikan pengibaran bendera aceh selama instansi pemerintahan masih menanti klarifikasi dari menteri di negeri (mendagri).

secara umum qanun bendera dan lambang ini sudah sah, ternyata pengibarannya baru menanti hasil klarifikasi mendagri, papar hasbi selama banda aceh, senin.

ia mengatakan, masa klarifikasi selama 60 hari serta bila tidak banyak solusi dari menteri dalam negeri dengan demikian qanun mengenai bendera dan lambang daerah itu hendak dinyatakan sah dan bisa langsung dikibarkan selama instansi pemerintahan.

sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, sementara dan bersangkutan tak datang. maka kita tunggu saja. kita tidak mungkin mendahuluinya, kata dia.

Baca Juga: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Peluang usaha - Cream Adha

hasbi sebelumnya melayani bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah serta garis hitam putih dalam pihak atas juga bawah dan berukuran 10x4 meter dari ratusan penduduk.

bendera tersebut dibentangkan pada teras utama gedung dpra. masyarakat serta menyempatkan diri berfoto bersama dengan latar bendera raksasa itu.

gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh pada senin (25/3). qanun ataupun peraturan daerah itu diundangkan selama lembaran aceh tahun 2013.