Kemendag umumkan hasil pengawasan barang beredar

kementerian perdagangan (kemendag) terserah mengumumkan hasil pengawasan barang beredar serta jasa dan diselenggarakan oleh tim terpadu pengawasan barang beredar juga jasa (tpbb) selama rangka menegakkan perlindungan pada pelanggan.

pengawasan tahap i tahun 2013 ini difokuskan kepada pemenuhan standar nasional indonesia (sni) wajib yang mengenai melalui keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (k3l), ujar wakil menteri perdagangan ri (wamendag), bayu krisnamurthi, dalam keterangan tertulis pada jakarta, selasa.

pengawasan juga diselenggarakan berdasarkan tolak ukur pemenuhan label selama bahasa indonesia, petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan (mkg) di bahasa indonesia dan legalitas perizinan barang impor, tambahnya.

menurut bayu, tim tpbb sudah melakukan pengawasan pada 100 produk pada periode januari hingga maret 2103, dengan komposisi 36 pilihan hasil produksi dalam negeri dan 64 produk barang impor.

Informasi Lainnya:

dari keseluruhan 100 pilihan tersebut, lanjutnya, 12 koleksi telah memenuhi ketentuan, sementara 88 produk yang lain diduga melanggar ketentuan dan berlaku (28 dugaan pelanggaran sni wajib, 24 dugaan pelanggaran label bahasa indonesia serta 36 dugaan pelanggaran tenntang manual juga kartu jaminan).

ia mengajarkan terhadap temuan dugaan pelanggaran tahap i tahun 2013, sudah diambil langkah tindak lanjut dijadikan berikut, pertama sudah dilakukan tindakan penyidikan (pro justitia) pada 2 koleksi baja lembaran lapis seng (bjls), yaitu 1 pilihan bjls yang berasal daripada produksi pada negeri juga 1 produk bjls asal impor.

ketiga, teguran terhadap 24 pilihan dan tidak mengikuti ketentuan label antara lain produk pupuk, penanak nasi, mainan anak, jam dinding, kaos kaki, alas kaki (sepatu), pakaian maka, cermin kendaraan bermotor, busi, ban luar kendaraan bermotor roda dua, juga cat, ujar dia.

untuk dan ketiga, lanjutnya, kemendag menyatakan surat edaran dirjen standardisasi juga perlindungan konsumen (spk) kepada berbagai bagian mengenai temuan pelanggaran barang beredar serta surat edaran dirjen spk untuk peringatan serta penarikan/pelarangan edar barang dimaksud.