MK nyatakan sarjana non-pendidikan dapat jadi guru

mahkamah konstitusi (mk) menungkapkan sarjana non pendidikan mampu menjadi guru sesudah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

bersikap menolak permohonanpermintaan para pemohon untuk seluruhnya, papar ketua majelis hakim mahfud md, saat menyampaikan amar putusan di jakarta, kamis.

pada pertimbangannya, mahkamah menyatakan pasal 28d ayat (1) uud 1945 yang dan dijadikan dasar pengujian selama permintaan pengujian uu guru serta dosen menentukan semua orang berhak atas pengakuan, garansi, perlindungan, juga kepastian hukum dan adil juga perlakuan yang sama dalam depan hukum.

kata setiap orang memperlihatkan bahwa perlakuan yang sama selama hadapan hukum, tak hanya dikhususkan kepada mereka dan tamatan lptk (lembaga pendidikan tenaga kependidikan), papar hakim konstitusi muhammad alim, ketika menyampaikan pertimbangan hukum.

alim menyampaikan bahwa setiap orang mungkin diangkat merupakan guru, serta pekerjaan bagaimana saja demi kehidupan yang layak kepada kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

hal itu berarti kiranya selain persamaan hak atas perhatian juga penghidupan yang pantas kepada kemanusiaan, juga perlakuan dan sama dalam hadapan hukum, ujarnya.

menurut mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tidak secara dan merta bisa menjadi guru bila tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana itu pada atas.

dengan itulah, posisi antara lulusan lptk dan non-lptk telah ekuivalen terkait melalui syarat-syarat tersebut, oleh karenanya tidak terdapat perlakuan dan berbeda dan bertentangan dengan konstitusi, papar alim.

pengujian uu guru dan dosen ini dimohonkan dengan tujuh pihak mahasiswa daripada universitas berlatar belakang kependidikan, yakni aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, juga siswanto.

mereka menilai sudah mempunyai ketidakadilan bagi sarjana lulusan universitas berlatar pendidikan supaya bisa berprofesi untuk guru sebab agama tersebut membolehkan sarjana nonkependidikan supaya diangkat menjadi guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi website sarjana atau website diploma empat.

menurut pemohon, guru adalah profesi dan harus ditempuh dengan jalur akademik khusus, yaitu kependidikan oleh karenanya bila pasal itu tetap diterapkan, maka ingin meninggalkan ketidakpastian hukum terhadap para sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: wisata pulau tidung murah - Pemutih Wajah - Obat pelangsing